Esensi dari pluralisme yang menjunjung persamaan hak serta nilai-nilai keadilan yang telah
disinggung sebelumnya menggugah para kaum pluralis untuk dijadikan suatu konsep
pendidikan. Dengan realitas kemajemukan bangsa Indonesia, dengan berbagai
ketimpangan dan ketidakadilan dalam ranah pendidikan maupun sosial dirasa perlu
untuk mengembangkan pendidikan pluralisme.
Pendidikan
dalam konteks agama pluralis merupakan suatu model pendidikan yang ditekankan
pada nilai-nilai moral yang di dalamnya terkandung kasih sayang, cinta,
tolong-menolong, toleransi, tenggang rasa, kebajikan, menghormati perbedaan
pendapat, serta sikap-sikap kemanusiaan yang mulia lainnya.[1] Meski hal ini
kurang selaras dengan pengkajian agama yang harus dilakukan atas dasar
obyektifitas pencarian kebenaran lewat cara-cara ilmiah, namun diharapkan
melalui model pendidikan ini dapat dijadikan referensi kerukunan antarumat
maupun antarkelompok.
Frans Magnez
Suseno menulis dalam surat kabar Suara Pembaharuan, edisi 23 September 2000
mengenai pengertian pendidikan pluralisme, yaitu “suatu pendidikan
yang mengandaikan kita
untuk membuka visi
pada cakrawala yang
semakin luas, mampu
melintas batas kelompok
etnis atau tradisi
budaya dan agama
kita sehingga kita
mampu melihat ‘kemanusiaan’
sebagai sebuah keluarga
yang memiliki baik
perbedaan maupun kesamaan
cita-cita”.[2]
Dengan begitu pendidikan pluralisme merupakan perwujudan nilai-nilai
perdamaian, keindahan, dan solidaritas manusia.
Syamsul
Ma’arif mendefinisikan pendidikan pluralisme sebagai pendidikan tentang
keragaman keagamaan dan kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan
kultural lingkungan masyarakat tertentu bahkan dunia secara keseluruhan.
Pendidikan dituntut untuk dapat merespon terhadap perkembangan keragaman
populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok.[3] Di Indonesia yang sarat dengan
kebhinekaan secara tidak langsung dalam menciptakan suasana yang kondusif dalam
suatu lembaga pendidikan khususnya, mengharuskan untuk menciptakan kerukunan
dalam iklim sekolah. Hal ini dapat dicapai dengan cara tidak mendeskriminasikan
kelompok satu dengan yang lain.
Hal tersebut
senada dengan konsep pendidikan pluralisme perspektif Abdurrahman Wahid.
Menurut beliau, konsep pendidikan pluralisme merupakan suatu
pendidikan untuk menerima perbedaan sebagai sunnatullah agar satu dengan yang lain bisa saling
mengenal, menghindari perpecahan, mengembangkan kerjasama dengan menanamkan
rasa saling pengertian, saling memiliki dan bersikap inklusif, tidak membatasi
pergaulan dengan siapapun, namun yang harus
digaris-bawahi yakni tetap meyakini kebenaran agama sendiri dengan tidak
mempersamakan keyakinan secara total.[4]
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa konsep pendidikan pluralisme adalah pendidikan yang menanamkan
nilai-nilai kebajikan dalam setiap aspek-aspek kehidupan masyarakat. Bagaimana
memahami perbedaan, menjunjung persaudaraan, dan menghargai harmonisasi damai
dalam beda. Pendidikan pluralisme menghendaki paradigma universal, dinamis, dan
efektif serta menghapuskan kasta, status sosial, menghormati multikultur dalam
setiap kebijakannya.
[1] Ahmad Fuad Fanani, Islam Mazhab
Kritis: Menggagas Keberagaman Liberatif, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2004), hal.
13.
[2] Syamsul Ma’arif, Islam dan
Pendidikan Pluralisme: Menampilan Wajah Islam Toleran Melalui Kurikulum PAI
Berbasis Kemajemukan, Makalah (disampaikan dalam Annual Conference
Kajian Islam, Bandung: 26-30 November 2006), hlm. 13.
[4] Achmad Mustholih, Konsep
Pendidikan Pluralisme Menurut Abdurrahman Wahid dalam Perspektif Pendidikan Islam,
Skripsi, (Semarang: IAIN Walisongo). http://222.124.207.202/digilib/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jtptiain-gdl-achmadmust-5156.
Diakses pada 12 Februari 2012.






0 comments:
Post a Comment