MAKALAH
SHALAT TARAWIH
Untuk memenuhi tugas mata kuliyah
Aswaja
Dosen pengampu: Ahmad Maesur, M.Hi

Disusun oleh:
Iftitakhul Muhlasin
Dosen pengampu: Ahmad Maesur, M.Hi

Disusun oleh:
Iftitakhul Muhlasin
Khurun Ni’mah
Wempi Aprilia
Alik Maslahah
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL MUSLIHUUN TLOGO BLITAR 2013
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL MUSLIHUUN TLOGO BLITAR 2013
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah, sang Pencipta alam semesta beserta isinya untuk kepentingan hidup manusia. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi penutup semua risalah samawi, yaitu Muhammad SAW, beserta keluarga, parasahabat, dan pengikutnya. Alhamdulillah, dengan izin Allah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Shalat Tarawih. Oleh karenanya, kami mengharapkan makalah ini dapat digunakan sebagai monitoring terhadap mahasiswa/i lainnya dan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi kami dan kelompok lain mengenai shalat tarawih. Walaupun dalam makalah ini tidak lepas dari kekurangan dan kekhilafan,kami mengharapkan kritik dan saran dari Dosen Pembimbing untuk perbaikannya, agar makalah ini bisa lebih baik lagi. Mudah mudahan makalah yang saya buat ini dengan sangat sederhana, dapat bermanfaat bagi kita bersama. Amin
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Bulan
Ramadhan adalah merupakan bulan suci, bulan yang dimuliakanAllah Swt, bulan
penuh maghfiroh (ampunan) dan berkah-Nya, bulan dimanapintu-pintu surga dibuka
lebar-lebar dan pintu neraka ditutup rapat, syaiton-syaiton dibelenggu,bulan
dimana jiwa menjadi tenang dan hati menjadi tentram. Oleh sebab itulah Rasul
Saw dalam bulan Ramadhan mengajak umatnya agar meningkatkan ibadah, termasuk
didalamnya beliau menggalakkan tuntunannya dalam melaksanakan shalat dimalam
bulan Ramadhan yangdinamakan Shalat Tarawih. Didalam shalat tarawih ini, Rasul Saw
hanya memberikan contohtuntunan dan tidak memberikan batasan dalam jumlah
raka’atnya. Hal tersebuttentunya memberikan kebebasan, kelonggaran kepada
umatnya untuk menentukan sendiri pilihannya dengan melihat kondisi dan
kemampuan sendiri,apakah ia mampu melaksanakan dengan 11 raka’at atau 23
raka’at atau bahkan dengan 39 raka’at. Dengan demikian, ini adalah merupakan
rahmat bagi umatnya, Allah telah berfirman didalam Al-Quran yng artinya :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Qs.
Al-Baqarah : 286)
Dari
kasus-kasus yang kita hadapi mengenai shalat tarawih dalamperbedaan jumlah
rakaat dikalangan umat muslim terutama di Kota Palembang, maka kelompok kami
akan membahas dalam bentuk sebuah makalah yangberjudul Shalat Tarawih.
B. Rumusan Masalah
1.Bagaimana Pengertian Shalat Tarawih?
2.Bagaimana Waktu dan Hukum Shalat Tarawih?
3.Bagaimana Fadhilah/keutamaan Shalat Tarawih?
4.Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Tarawih?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk Mengetahui Pengertian Shalat Tarawih.
2. Untuk Mengetahui Pengertian Bagaimana Waktu dan Hukum Shalat Tarawih.
3. Untuk Mengetahui Pengertian Fadhilah/keutamaan Shalat Tarawih.
4. Untuk Mengetahui Pengertian Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Tarawih.
B. Rumusan Masalah
1.Bagaimana Pengertian Shalat Tarawih?
2.Bagaimana Waktu dan Hukum Shalat Tarawih?
3.Bagaimana Fadhilah/keutamaan Shalat Tarawih?
4.Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Tarawih?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk Mengetahui Pengertian Shalat Tarawih.
2. Untuk Mengetahui Pengertian Bagaimana Waktu dan Hukum Shalat Tarawih.
3. Untuk Mengetahui Pengertian Fadhilah/keutamaan Shalat Tarawih.
4. Untuk Mengetahui Pengertian Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Tarawih.
BAB
II
SHALAT TARAWIH
SHALAT TARAWIH
“Dari
Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah Saw mengajak mengerjakan shalat (tarawih)
dalam bulan Ramadhan dengan tanpa menyuruh dengan sungguh-sungguh, seraya
bersabda : Barang siapa melaksanakan shalat (tarawih) kerenaiman dan mengharap
pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yangtelah lewat” (HR.
Al-Jama’ah).
A.
ARTI
TARAWIH
Lafadz
Tarawih bentuk jamak dari mufrad Tarwihah yang mempunyai arti istirahat.Shalat
Tarawih adalah : Shalat malam yang dikerjakan pada bulan suciRamadhan sesudah
mengerjakan shalat fardhu isya’. H. Mochtar mendefinisikanShalat Tarawih ialah
Shalat malam pada bulan Ramadhan hukumnya sunnahmu’akkad, bagi pria dan wanita
boleh dikerjakan sendiri-sendiri, bolehberjama’ah dengan waktunya setelah
shalat isya’ sampai terbit fajar.Disebut Shalat Tarawih oleh karena shalat ini
mempunyai rakaat danbacaan yang panjang sehingga dalam melaksanakannya memakan
waktu yanglama dengan demikian memerlukan istirahat, dan istirahat ini biasanya
dilakukanpada setiap 2 kali salam dari 4 rakaat.
B. WAKTU DAN HUKUM SHALAT TARAWIH
B. WAKTU DAN HUKUM SHALAT TARAWIH
Waktu
untuk mengerjakan shalat tarawih adalah dari sesudahdikerjakannya shalat isya
sampai terbitnya fajar. Adapun waktu yang utama danafdhol untuk mengerjakan
shalat tarawih para ulama membagi atas 2 (dua)bagian, apakah dikerjakan pada
awal atau akhir malam.1.Awal malam lebih utama, bagi mereka yang tidak terbiasa
atau khawatirtidak mampu untuk bangun malam.2.Akhir malam lebih utama, bagi
yang terbiasa dan tidak mempunyaikekhawatiran sama sekali untuk bangun
malam.Hukum Shalat Tarawih adalah Sunnah Mu’akkadah.
C. FADHILAH SHALAT TARAWIH
C. FADHILAH SHALAT TARAWIH
Sebagaimana
disebutkan dalam hadits diatas, yang diriwayatkan oleh Al-Jama’ah dari Abu
Hurairah ra menunjukkan bahwa fadhilah bagi orang yangmengerjakan shalat
tarawih adalah mendapatkan ampunan dosa-dosanya yangtelah lewat.Sedangkan
fadhilah yang lain adalah mendapatkan fitrah (bersih sucibagaikan bayi yang
baru dilahirkan oleh ibunya), sebagaimana hadits yangdiriwiyatkan oleh Imam
Ahmad, Nasai dan Ibn Majah dari Abdurrahman Ibn Auf, yang Artinya :“Dari
Abdurrahman Ibn Auf ra : Sesungguhnya Nabi Saw bersabda :Sesungguhnya Allah
Azza Wa Jalla telah mewajibkan puasa bulan Ramadhan dan Aku telah menuntunkan
shalat (tarawih)nya. Barangsiapa puasa Ramadhan dan shalat Tarawih karena Iman
dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya akan keluar bagaikan bayi
yangbaru dilahirkan oleh ibunya” (HR. Imam Ahmad, Nasai dan Ibn Majah.
D. CARA MENGERJAKAN SHALAT TARAWIH
1. Jumlah Rakaat Dalam Satu Malam
D. CARA MENGERJAKAN SHALAT TARAWIH
1. Jumlah Rakaat Dalam Satu Malam
Sebagaimana
diketahui bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnahmu’akkadah dapat dilaksanakan
sendiri ataupun berjamaah dengan duarakaat satu kali salam, sebagaimana
ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalammenjawab pertanyaan seorang sahabat yang
bertanya tentang cara (kaifiyah)shalat tarawih, yang Artinya :“Berdiri seorang
laki-laki dan bertanya : Ya Rasulullah bagaimana(cara) shalat malam? Rasulullah
menjawab Shalat malam itu (terdiri dari) dua rakaat, dua rakaat, jika kamu
khawatir (datangnya) subuh,maka shalat witirlah kamu denga satu rakaat” (HR.
Al-Jamaah)
Imam
Ahmad menambahkan dalam riwayat lain : “Shalat malam itu (terdiri dari) dua
rakaat, dua rakaat, dimana kamu melaksanakan salam pada setiap dua rakaat”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslimdari Kuraib ra
dari Abdullah Ibn Abbas ra, dalam menceritakan kisahnyasewaktu beliau menginap
dirumah bibinya Maemunah Binti Al-Harits, yangmenerangkan bahwa Rasulullah Saw
shalat malam sebanyak 13 rakaat,demikian haditsnya yang artinya :“Sesungguhnya
Rasul Saw shalat malam (dengan) 13 (tiga belas)rakaat lalu tidur sampai
mendengkur, kemudian ketika fajar sudahmulai nampak beliau lalu shalat dua
rakaat ringan”
Begitu
juga penegasan senada dengan Imam Nawawi, DR. Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya
: Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu beliaumenjelaskan yang artinya : “Shalat
Tarawih itu terdiri dari dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam setiap
malam bulan Ramadhan, (waktunya) antara shalat isyadan shalat subuh, demikian
ini karena mengikuti sunnah Rasul danrutinitas para sahabat dalam mengerjakan
shalat tarawih. Dan hendaknya untuk setiap mengerjakan dua rakaat niat shalat
tarawihatau shalat malam Ramadhan, dan apabila shalat dengan empat rakaat, maka
tidak sah”.
Dari beberapa riwayat diatas yang menerangkan tentang jumlahrakaat dalam shalat tarawih, maka kelompok kami menyimpulkan bahwashalat tarawih dapat dilaksanakan dengan 11 rakaat atau 23 rakaat tergantung diri sendiri yang menentukan pilihannya dan melihat kondisi dan kemampuannya sendiri. Tapi dalam melaksanakan shalat tarawih harus duarakaat satu kali salam, tidak boleh empat rekaat satu kali salam.
2. Yang Afdhol Dikerjakan Sendiri Atau Berjama’ah
Dari beberapa riwayat diatas yang menerangkan tentang jumlahrakaat dalam shalat tarawih, maka kelompok kami menyimpulkan bahwashalat tarawih dapat dilaksanakan dengan 11 rakaat atau 23 rakaat tergantung diri sendiri yang menentukan pilihannya dan melihat kondisi dan kemampuannya sendiri. Tapi dalam melaksanakan shalat tarawih harus duarakaat satu kali salam, tidak boleh empat rekaat satu kali salam.
2. Yang Afdhol Dikerjakan Sendiri Atau Berjama’ah
Ada
2 macam cara dalam mengerjakan shalat sunnah :a.Tidak disunnahkan cara
mengerjakannya dengan berjama’ah, seperti :shalat rawatib, tahiyyatul masjid,
dhuha, tahajud, witir, istikhoroh, tasbihdan shalat mutlak.b.Disunnahkan cara
mengerjakannya dengan jama’ah, seperti shalat iedulfitri dan iedul adha,
kusufain (gerhana matahari dan rembulan), istisqo’(mohon hujan) dan shalat
tarawih.Dalam hal mengerjakan shalat tarawih para ulama berbeda
pendapat,sebagian ulama berpendapat sunnah dikerjakan dengan berjama’ah
dansebagian lagi tidak disunnahkan dikerjakan dengan berjama’ah
(dikerjakansendiri). Tetapi yang afdhol (lebih utama) dalam melaksanakan
shalattarawih dikerjakan dengan berjama’ah, sebagaimana yang
diriwayatkansebagian jumhur ulama diantaranya Imam Syafe’i, Imam Abu Hanifah
ImamAhmad Bin Hambal dan sebagian Ashab Imam Maliki, alasan mereka karenahadits
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam At-Turmudzi dari Abu
Dzar, yang Artinya :“Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah mengumpulkan
keluargadan sahabatnya dan bersabda : Barang siapa melaksanakan shalat(malam)
berjama’ah bersama imam sampai selesai, maka baginya pahala seolah ia
mengerjakan shalat satu malam penuh”.
3. Bacaan Dalam Shalat Tarawih
3. Bacaan Dalam Shalat Tarawih
Cara
mengerjakan shalat tarawih sama seperti mengerjakan shalatfardu (wajib),
mempunyai syarat sah shalat, rukun-rukun shalat dan hal-halyang membatalkan
shalat.Syarat sah shalat ada lima, yaitu :a.Suci anngota badannya dari hadats
kecil dan hadats besarb.Menutup auratc.Berdiri shalat ditempat yang suci dari
najisd.Mengetahui bahwa waktu shalat telah masuk, atau
denganmemperkirakannyae.Menghadap ke kiblat (ke Ka’bah)Rukun-rukun shalat,
yaitu :a.Niat. Golongan Syafei dan Maliki memasuki niat sebagai rukun
shalat,sedangkan golongan Hanafi dan Hambali memasuki niat sebagai syaratsah
shalat.b.Berdiri bagi yang kuasa/mampuc.Takbiratul Ihramd.Membaca
Al-Fatihahe.Ruku’f.I’tidal serta tuma’ninahg.Sujud dua kali serta
tuma’ninahh.Duduk diantara dua sujud serta tuma’ninahi.Duduk akhir j.Membaca
tasyahud akhirk.Membaca shalawat atas Nabi Muhammad.
Memberi
salam, yang pertama kekanan. Menertibkan rukun-rukun. Hal-hal yang membatalkan
shalat, yaitu :
a) Sengaja berbicara, berbincang-bincang layaknya dengan manusia, baikberbicara dalam rangka pembenahan shalat atau bukan.
b) Banyak bertingkah gerak tidak termasuk rukun dan sunnah shalat, seperti3x melangkah, disengaja atau tidak. Tetapi gerakan kecil yang tidakberarti tidak membatalkan shalat
c) Ditimpa hadats (waktu shalat) hadats kecil atau besar seperti kentut,kencing
d) Tertimpa najis yang bukan najis ma’fu, kecuali najis kering dan menimpapakaian, dan dengan dikibaskan pakaian itu maka tidak batal shalatnya.
e) Sengaja membuka auratnya, bukan karena ditiup angin
f) Terjadi perubahan niat, seperti berkeras (hatinya) keluar shalat
g) Makan minum sekalipun sedikit adalah membatalkan shalat
h) Tertawa besar dapat membatalkan shalat
i) Murtad (riddah) terputus Islamnya, dia bukan lagi muslim karena ucapan, perbuatan.
a) Sengaja berbicara, berbincang-bincang layaknya dengan manusia, baikberbicara dalam rangka pembenahan shalat atau bukan.
b) Banyak bertingkah gerak tidak termasuk rukun dan sunnah shalat, seperti3x melangkah, disengaja atau tidak. Tetapi gerakan kecil yang tidakberarti tidak membatalkan shalat
c) Ditimpa hadats (waktu shalat) hadats kecil atau besar seperti kentut,kencing
d) Tertimpa najis yang bukan najis ma’fu, kecuali najis kering dan menimpapakaian, dan dengan dikibaskan pakaian itu maka tidak batal shalatnya.
e) Sengaja membuka auratnya, bukan karena ditiup angin
f) Terjadi perubahan niat, seperti berkeras (hatinya) keluar shalat
g) Makan minum sekalipun sedikit adalah membatalkan shalat
h) Tertawa besar dapat membatalkan shalat
i) Murtad (riddah) terputus Islamnya, dia bukan lagi muslim karena ucapan, perbuatan.
Sebagaimana
shalat tarawih adalah shalat yang mempunyai banyak keistimewaan, diantaranya
adalah mempunyai bacaan Al-Quran yang panjang, didalam membaca Al-Quran ini pun
ada beberapa pendapat yang muncul, antara manakah yang afdhal dalam shalat
tarawih, apakah Al-Quranyang terdiri dari 30 juz itu dikhatamkan dalam jangka 1
minggu, 1 bulan atauhanya cukup membaca surat-surat pendek dari akhir
Al-Quran?Ada beberapa riwayat yang dapat dikemukakan disini, antara lain
:Hadits Hudzaifah ra yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya :“Sesungguhnya
sahabat Hudzaifah ra shalat (tarawih) bersamadengan Nabi Muhammad Saw pada
suatu malam, kemudian beliau(dalam shalat itu setelah membaca surat Al-Fatihah)
membaca surat Al-Baqarah, Ali Imran dan An-Nisa dalam satu rakaat, dan
dalammembaca Al-Quran beliau apabila menjumpai ayat yang adatasbihnya beliau
membaca tasbih dan apabila menjumpai ayat permohonan, beliau memohon
kepada Allah dan begitu juga apabilaada ayat perlindungan, beliau memohon
kepada-Nya, (setelah selesai membaca Al-Quran) beliau lalu ruku’ (lamanya ruku’
tersebut) samaseperti waktu berdiri, kemudian berdiri dari ruku’ (iktidal),
dimanalamanya sepadan dengan lamanya ruku’, kemudian beliau sujud,yang lamanya
juga sepadan dengan waktu berdiri dari ruku’ (iktidal).
Atsar
yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Muhammad Ibn Yusuf dari As-Saib Ibn
Yazid yang artinya “ Khalifah Umar Ibn Khattab memerintahkan sahabat Ubay Ibn
Ka’abdan Tamim Ad-Dary agar mengimami shalat tarawih bersama orang-orang dengan
11 rakaat, Rowi berkata : dan waktu itu imammembaca surat Al-Quran yang terdiri
ratusan ayat sehingga kitabersandar kepada tongkat karena panjangnya berdiri, dan
kita tidak selesai shalat kecuali sudah masuk (terbit) fajar”.
Dari
hadits diatas, kelompok kami menyimpulkan bahwa tidakdisunnahkan kurang dari
satu kali khatam Al-Quran dalam shalat tarawihdibulan Ramadhan, dan harus
melihat kondisi makmum, jika mereka siap dansepakat menghendaki bacaan Al-Quran
yang panjang maka lebih yangafdhol/utama adalah mengerjakan dengan apa yang
menjadi kehendak,kesiapan dan kesepakatan mereka. Sebaliknya kalau mereka siap
dansepakat menghendaki bacaan Al-Quran yang pendek maka lebih yang afdhol/utama
adalah mengerjakan dengan apa yang menjadi kehendak, kesiapandan kesepakatan
mereka.
4. Doa Qunut Dalam Shalat Witir
4. Doa Qunut Dalam Shalat Witir
Sebagian
besar (jumhur) Ulama Salaf dan Khalaf berpendirianmenganggap sunnah hukumnya
membaca doa qunut dalam shalat witir yangdikerjakan bersama-sama dengan shalat
tarawih. Adapun tempat membacadoa qunut adalah setelah ruku’. Sedangkan
waktunya adalah mulai masukhari ke 16 sampai akhir Ramadhan. Dalil yang
digunakan para ulama adalah :
a) Hadits Abdullah Ibn Mas’ud ra diriwayatkan oleh Imam Muslim :“ Bahwasanya Nabi Muhammad Saw berdoa qunut sesudah ruku” (HR.Muslim).
b) Atsar Hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud yang artinya : “Bahwasanya khalifah Umar Ibn Khattab ra memerintahkan kepadaorang-orang agar shalat tarawih dengan (imam) Ubay Ibn Ka’ab ra,maka beliau shalat tarawih bersama mereka selama 20 malam, dan iatidak berdoa qunut kecuali dalam separo yang kedua (hari ke 16 keatas)”
E. TAHAPAN DIPERINTAH-NYA SHALAT TARAWIH
a) Hadits Abdullah Ibn Mas’ud ra diriwayatkan oleh Imam Muslim :“ Bahwasanya Nabi Muhammad Saw berdoa qunut sesudah ruku” (HR.Muslim).
b) Atsar Hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud yang artinya : “Bahwasanya khalifah Umar Ibn Khattab ra memerintahkan kepadaorang-orang agar shalat tarawih dengan (imam) Ubay Ibn Ka’ab ra,maka beliau shalat tarawih bersama mereka selama 20 malam, dan iatidak berdoa qunut kecuali dalam separo yang kedua (hari ke 16 keatas)”
E. TAHAPAN DIPERINTAH-NYA SHALAT TARAWIH
Sebagaimana
dijelaskan oleh As-Syaikh Athiyah Muhammad Salim, ImamMasjid An-Nabawy
As-Syareef dalam bukunya : At-Tarawih Aktsar Min Alf AamFi Masjidi An-Nabiy
Alaihi As-Salam bahwa shalat tarawih itu mempunyaitahapan-tahapan dalam
perkembangan diperintah-Nya shalat tarawih, yangterdiri dari 3 tahapan di
antaranya :
1. Tahapan Pertama
1. Tahapan Pertama
Yaitu
tahap dimana Rasulullah Saw secara umum baru memberikansemangat dan anjuran (
At-Targhib al-Muthlaq), tanpa menyebut jumlahrakaat dan tanpa embel-embel,
sebagaimana hadits yang diriwayatkan olehImam Muslim dari Abu Hurairah ra yang
artinya : “Bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : Barang siapa melaksanakanshalat
(tarawih) karena iman kepada Allah dan mengharap ridha Allah, maka diampunilah
dosa-dosanya yang telah lewat”
Dalam
hadits ini Rasulullah Saw hanyak mengajak dan menggugahkepada siapa saja dengan
memberitahukan tentang fadilah shalat tarawihpada bulan Ramadhan dengan tanpa
menyebut jumlah rakaat, tanpamemberikan contoh dan bahkan tanpa menyuruh dengan
sungguh-sungguh.
2. Tahapan Kedua
2. Tahapan Kedua
Tahap
anjuran, dalam anjuran ini dikaitkan antara shalat tarawihdengan bulan
Ramadhan, bahwa shalat tarawih itu hukumnya sunnah, dalamtahapan ini Rasulullah
Saw belum memberikan contoh dan tuntunan, hanyaanjurannya saja yang lebih
dipertegas dari tahap pertama, yaitu bagi yangmengerjakan shalat tarawih karena
iman dan mengharap ridha Allah, ia akankembali seperti waktu dilahirkan oleh
ibunya, yaitu bersih tanpa noda dandosa, seperti yang diterangkan hadits
dibawah ini Artinya :“Dari Abdurrahman Ibn Auf ra : Sesungguhnya Nabi Saw
bersabda : Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mewajibkan puasa
bulanRamadhan dan Aku telah menuntunkan shalat (tarawih)nya. Barangsiapa puasa
Ramadhan dan shalat Tarawih karena Iman danmengharap pahala dari Allah, maka
dosa-dosanya akan keluar bagaikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya” (HR.
Imam Ahmad,Nasai dan Ibn Majah).
3. Tahapan Ketiga
3. Tahapan Ketiga
Pada
tahap ini Rasulullah memberikan contoh dan tuntunan denganmengerjakannya
sendiri, yang lalu diikuti oleh sahabat. Dari sinilah lalu shalattarawih
berkembang ada diantara para sahabat yang mengerjakannyadengan keluarganya
dirumah, sebagaimana hadits Jabir ra yang diriwayatkanoleh Imam Al-Marwazy yang
artinya :“Sahabat Ubay Ibn Ka’ab ra menghadap kepada Rasulullah Saw dalam bulan
Ramadhan, ia bertanya : Ya Rasulullah tadi malam sayaada suatu masalah?
Rasulullah bertanya : Apa itu? Ubay menjawab : perempuan-perempuan keluargaku
berkata : kita tidak membaca (hafal Al-Quran), maka sebaiknya kita shalat
(tarawih) berjamaah denganmu, dan kemudian aku shalat bersama mereka dengan
8rakaat, Rasulullah diam (tidak menjawab), itu pertanda beliaumeridhoinya”
Dari hadits tersebut diatas telah nampak jelas bahwa shalat tarawihpada tahapan ini dilaksanakan dan dikerjakan dengan cara berjama’ah.
F. BEBERAPA RIWAYAT MENERANGKAN BANYAKNYA JUMLAH RAKAAT SHALAT TARAWIH
Dari hadits tersebut diatas telah nampak jelas bahwa shalat tarawihpada tahapan ini dilaksanakan dan dikerjakan dengan cara berjama’ah.
F. BEBERAPA RIWAYAT MENERANGKAN BANYAKNYA JUMLAH RAKAAT SHALAT TARAWIH
Pada
masa sekarang ini banyak menunjukkan adanya kecenderungan gejala atau fenomena
yang menghawatirkan karena disini muncul saling menyalahkan, membid’ah
kan antara yang mengerjakan shalat tarawih 11 rakaat dengan yang mengerjakan
shalat tarawih 23 rakaat. Contohnya di Kota Blitar, Jamaah Masjid Agung pada
shalat tarawih di bulan Ramadhan mengerjakannya 23 rakaat, sedangkan di Masjid
Muhamadiyah pada waktu shalat tarawih di bulan Ramadhan mengerjakannya hanya 11
rakaat. Disini terjadi perbedaan, dan perbedaan ini tidak untuk di
pertentangkan atau saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya tetapi
harus saling menghargai, karena setiap kelompok mempunyai dalil atau alasan
kenapa mengerjakannya demikian. Ada beberapa riwayat yang menerangkan tentang
banyaknya jumlah rakaat shalat tarawih yang akan kami kemukakan disini adalah
sebagai berikut :
1. Tarawih 8 rakaat dan witir 3 rakaat = 11 rakaat
1. Tarawih 8 rakaat dan witir 3 rakaat = 11 rakaat
Berdasarkan
riwayat Imam Malik dari Muhammad Ibn Yusuf Ibn Yazid yang artinya :“Khalifah
Umar Ibn Khattab memerintahkan sahabat Ubay Ibn Ka’ab danTamim Ad-Dary agar
mengimami shalat tarawih bersama orang-orangdengan 11 rakaat, Rowi berkata :
dan waktu itu imam membaca surat Al-Quran yang terdiri ratusan ayat sehingga
kita bersandar kepada tongkat karena panjangnya berdiri, dan kita tidak selesai
shalat kecuali sudah masuk (terbit) fajar.
2. Tarawih 12 rakaat dan witir tidak disebutkan
2. Tarawih 12 rakaat dan witir tidak disebutkan
Riwayat
Imam Malik dari Dawud Ibn Hushein, bahwa ia mendengar dari Abd.Rahman Ibn
Hurmuz Al-A’raj berkata yang artinya :“Aku tidak pernah menjumpai orang-orang
(sahabat dan tabi’in) kecuali mereka melaknati (dalam doanya) orang-orang kufur
dalam bulan Ramadhan, Rowi berkata : Dan Imam (ketika itu) membaca surat
Al-Baqarahdalam 8 rakaat, dan jika imam dengan surat Al-Baqarah
(tersebut,membaca) dalam 12 rakaat, maka orang-orang melihat kalau imam
telahmeringankan (shalatnya).
3. Tarawih 10 rakaat, witir 3 rakaat = 13 rakaat
Riwayat Muhammad Ibn Nashr Al-Marwazy dan Muhammad Ibn Ishaq dariMuhamad Ibn Yusuf dari eyangnya Al-Saib Ibn Yazid yang artinya :“Kita shalat tarawih pada masa Umar Bin Khattab ra dalam bulanRamadhan dengan 13 rakaat”
4. Tarawih 20 rakaat, witir 3 rakaat = 23 rakaat
3. Tarawih 10 rakaat, witir 3 rakaat = 13 rakaat
Riwayat Muhammad Ibn Nashr Al-Marwazy dan Muhammad Ibn Ishaq dariMuhamad Ibn Yusuf dari eyangnya Al-Saib Ibn Yazid yang artinya :“Kita shalat tarawih pada masa Umar Bin Khattab ra dalam bulanRamadhan dengan 13 rakaat”
4. Tarawih 20 rakaat, witir 3 rakaat = 23 rakaat
Riwayat
dari Imam Malik dari Yazid Ibn Ruman yang artinya :“Orang-orang (sahabat dan
tabi’in) menjalankan shalat pada masa khalifahUmar Bin Khattab ra di bulan
Ramadhan dengan 23 (dua puluh tiga) rakaat”
5. Tarawih 34 rakaat, witir 1 rakaat = 35 rakaat
5. Tarawih 34 rakaat, witir 1 rakaat = 35 rakaat
Riwayat
dari Imam Zararah Ibn Aufa yang artinya :“Sesungguhnya ia shalat Tarawih dengan
mereka dikota Bashrah dengan 34rakaat dab 1 witir”
6. Tarawih 36 rakaat, witir 3 rakaat = 39 rakaat
6. Tarawih 36 rakaat, witir 3 rakaat = 39 rakaat
Riwayat
dari Muhammad Ibn Nashr dari riwayat Imam Dawud Ibn Qois, ia berkata yang
artinya :“Aku menjumpai orang-orang pada masa pemerintahan Abas Ibn Utsmandan
Umar Ibn Abd. Aziz di Madinah Al-Munawwarah, mereka mengerjakanshalat tarawih
dengan 36 rakaat dan witir 3 rakaat” (Fathul Bari : 205/4)
7. Tarawih 40 rakaat, witir 1 rakaat = 41 rakaat
7. Tarawih 40 rakaat, witir 1 rakaat = 41 rakaat
Riwayat
Imam Turmudzi yang artinya :“Yang paling sering dikatakan : bahwasanya shalat
tarawih itu dikerjakandengan 41 rakaat dengan witir”
Demikian beberapa riwayat yang menggambarkan begitu banyaknyaragam dan macam jumlah rakaat dalam shalat tarawih dan witir yang dikerjakanoleh para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in, yang dapat kelompok kamisimpulkan bahwa semua sepakat, sependapat, tidak ada seorang pun darimereka yang mengingkari dan tidak menyetujui.
Permasalahannya adalah sebagaimana yang dikemukakan Imam Malikdan Imam As-Syafe’i berikut ini, dan bahkan Imam As-Syafe’i mempertegaspendapatnya dengan mengemukakannya yang artinya :“Dan tidak ada masalah dan kesulitan dalam hal ini, dan tidak ada batashabisnya (berapa saja jumlah rakaatnya) karena ini adalah merupakanshalat sunnah, jika menghendaki memperpanjang berdiri (karenabanyaknya bacaan Al-Quran dan bacaan lain) dan memperpendek sujud (menyedikitkan rakaat), maka itu adalah (perbuatan) baik, dan lebih akusukai. Dan apabila menghendaki memperbanyak ruku’ dan sujud (rakaat)nya dan memperpendek bacaan, maka (yang demikian ini) jugabaik.
BAB III
KESIMPULAN
Demikian beberapa riwayat yang menggambarkan begitu banyaknyaragam dan macam jumlah rakaat dalam shalat tarawih dan witir yang dikerjakanoleh para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in, yang dapat kelompok kamisimpulkan bahwa semua sepakat, sependapat, tidak ada seorang pun darimereka yang mengingkari dan tidak menyetujui.
Permasalahannya adalah sebagaimana yang dikemukakan Imam Malikdan Imam As-Syafe’i berikut ini, dan bahkan Imam As-Syafe’i mempertegaspendapatnya dengan mengemukakannya yang artinya :“Dan tidak ada masalah dan kesulitan dalam hal ini, dan tidak ada batashabisnya (berapa saja jumlah rakaatnya) karena ini adalah merupakanshalat sunnah, jika menghendaki memperpanjang berdiri (karenabanyaknya bacaan Al-Quran dan bacaan lain) dan memperpendek sujud (menyedikitkan rakaat), maka itu adalah (perbuatan) baik, dan lebih akusukai. Dan apabila menghendaki memperbanyak ruku’ dan sujud (rakaat)nya dan memperpendek bacaan, maka (yang demikian ini) jugabaik.
BAB III
KESIMPULAN
Lafadz
Tarawih bentuk jamak dari mufrad Tarwihah yang mempunyai artiistirahat. Shalat
Tarawih adalah : Shalat malam yang dikerjakan pada bulan suciRamadhan hukumnya
sunnah mu’akkad, bagi pria dan wanita boleh dikerjakansendiri-sendiri, boleh
berjama’ah dengan waktunya setelah mengerjakan shalatfardhu isya’ sampai terbit
fajar.Waktu untuk mengerjakan shalat tarawih adalah dari sesudah
dikerjakannyashalat isya sampai terbitnya fajar. Adapun waktu yang utama/afdhol
untukmengerjakan shalat tarawih, ialah:
1. Awal malam lebih utama bagi mereka yangtidak terbiasa atau khawatir tidak mampu untuk bangun malam.
2. Akhir malamlebih utamabagi yang terbiasa dan tidak mempunyai kekhawatiran sama sekaliuntuk bangun malam. Sedangkan hukum Shalat Tarawih adalah Sunnah Mu’akkadah.
1. Awal malam lebih utama bagi mereka yangtidak terbiasa atau khawatir tidak mampu untuk bangun malam.
2. Akhir malamlebih utamabagi yang terbiasa dan tidak mempunyai kekhawatiran sama sekaliuntuk bangun malam. Sedangkan hukum Shalat Tarawih adalah Sunnah Mu’akkadah.
Fadhilah atau keutamaan mengerjakan shalat tarawih
adalah mendapatkanampunan dosa-dosanya yang telah lewat, dan mendapatkan fitrah
(bersih sucibagaikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya).Cara mengerjakan
shalat tarawih sama seperti mengerjakan shalat fardu(wajib), mempunyai syarat
sah shalat, rukun-rukun shalat dan hal-hal yangmembatalkan shalat.Syarat sah
shalat, yaitu : 1. Suci anngota badannya dari hadats kecil dan hadats besar. 2.
Menutup aurat. 3. Berdiri shalat ditempat yang suci dari najis. 4. Mengetahui
bahwa waktu shalat telah masuk; dan 5. Menghadap ke kiblat (ke
Ka’bah).Rukun-rukun shalat, yaitu :1. Niat; 2. Berdiri bagi yang kuasa/mampu;
3. Takbiratul Ihram; 4. Membaca Al-Fatihah; 5. Ruku’; 6. I’tidal; 7. Sujud dua
kali; 8. Duduk diantara dua sujud; 9. Duduk akhir; 10. Membaca tasyahud akhir;
11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad; 12. Memberi salam, yang pertama
kekanan; dan 13. Menertibkan rukun-rukun. SedangkanHal-hal yang membatalkan
shalat, yaitu : 1. Sengaja berbicara, berbincang-bincang; 2. Banyak bertingkah
gerak tidak termasuk rukun dan sunnah shalat; 3. Ditimpa hadats (waktu shalat)
hadats kecil atau besar; 4. Tertimpa najis yang bukan najis ma’fu; 5. Sengaja
membuka auratnya; 6. Terjadi perubahan niat; 7. Makan minum sekalipun sedikit;
8. Tertawa besar; dan 9. Murtad (riddah) terputus Islamnya.






0 comments:
Post a Comment