Peran Pemuda Dalam Pembangunan Desa
Oleh : Iftitakhul
Muhlasin, S.Pd.I
Pendamping Desa
Kecamatan Kanigoro
Berbicara
mengenai peran pemuda dalam pembangunan desa tidak dapat kita terangkan secara
sederhana seperti seorang ayah yang bekerja di sawah kemudian di bantu oleh
seorang anaknya yang kuat dan perkasa. Berbicara mengenai pemuda ada berbicara
masa depan dan segala pemikiran yang mengarah pada masa depan.
Menurut saya
pemuda adalah semua orang, baik remaja maupun dewasa, yang masih memiliki jiwa
revolusi dan suka dengan segala gejolak perubahan. Seorang pemuda adalah
seorang yang jiwa dan akalnya masih dalam tahap perkembangan akhir untuk
menemukan karakter sejati dari dirinya sendiri. Ia adalah jiwa yang sangat suka
untuk mencoba hal-hal baru dan suka untuk menciptakan hal-hal yang baru pula.
Jadi jika Anda sekalian yang hadir di sini mengaku berjiwa muda namun sedikit
pun tidak pernah ikut memikirkan masa depan masyarakat terdekat. Tidak pernah
dan tidak mau memberi kontribusi bagi masyarakat terdekat. Maka silahkan
ditinjau kembali pengakuan Anda sekalian, sebelum dikoreksi oleh orang-orang
terdekat Anda.
Peran
pemuda yang pertama adalah memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk
menyampaikannya ke masyarakat. Riilnya adalah seperti ini, jika seorang
bersekolah maka hendaklah bersungguh-sungguh dan mengerti apa tujuan utama ia
bersekolah. Yaitu melakukan perbaikan diri. Hasil yang ia capai hendaknya tidak
hanya semata-mata digunakan untuk mencari harta, tapi juga untuk pengabdian. Ia
tularkan ilmu yang telah didapatkannya kepada masyarakat, baik anak-anak maupun
dewasa sesuai dengan kapasitas dan daya tangkap masyarakatnya.
Peran selanjutnya
adalah menjadi delegasi dan wakil terdepan dalam berbagai ajang kompetisi
masyarakat. Kompetisi di sini tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas
perlombaan. Tetapi bagaimana, pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi
kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga desa ini diperhitungkan oleh masyarakat
lain maupun pemerintah, karena kualitas dan kuantitas pemuda yang ada.
Sikap
Masyarakat desa yang acuh tak acuh terhadap keadaan desa dan hanya bisa
menerima apa adanya terhadap perkembangan desa akan sangat sulit untuk
dapat berkembang dan maju lebih cepat sebagaimana yang diharapkan. Karena banyak
kasus yang terjadi baik dalam rencana pembangunan, maupun pelaksanaannya yang
terkadang tidak transparan terkait pendanan yang di gunakan. Hal ini akan
menjadi pemicu penghambat dalamp proses kemajuan desa karena sebanyak apapun
anggaran yang pemerintah kucurkan untuk pembangunan desa tapi tidak
di kelola dengan baik maka akan hanya melahirkan sebuah peluang tindakan
korupsi
Berangkat dari
Undang Undang republik Indonesia no 6 tahun 2014 tentang Desa Paragraf 3 dalam
hal Pemantauan pembangunan desa Pasal 82 yang berbunyi:
a. Masyarakat desa berhak mendapatkan
informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
b. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan pembangunan desa.
c. Masyarakat desa melaporkan hasil
pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. kepada
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
d. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah
Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
e. Kepada masyarakat desa melalui layanan
informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1
(satu) tahun sekali.
f. Masyarakat desa berpartisipasi dalam
Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Berdasarkan
ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai Demokrasi yang dibuat
oleh pemerintah terkait pembangunan desa tentu memiliki tujuan agar apa yang
diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yang
diharapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun 2014 bahwa
desa diberikan wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yang
bersangkutan dengan diberikan anggaran miliyaran pertahunnya. Dalam hal ini
banyak para masyarakat yang masih meragukan terhadap kridibilitas pemerintah
desa dalam keberlanjutan pembangunan desa dengan anggaran tersebut.
Keraguan tersebut berdasarkan fakta yang pada saat ini masih banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa baik dalam pembangunan maupun dalam
kebijakan mengenai aset Desa.
Dalam
permasalahan ini tentu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak bisa
melakukan kontroling setiap waktu terhadap kinerja di pemerintahan desa karena
selain jarak tempu, dan akses yang belum memadai sehingga masih sulit
mendapatkan informasi terkait kinerja desa. Maka kemungkinan besar akan banyak
pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa mengingat sikap acuh
masyarakat dan tidak di dukung oleh pemerintah desa yang memiliki kualitas dan
kesadaran untuk memberikan informasi atau mempublikasikan terkait segala hal
yang menyangkut pelaksanaan pembangunan desa.
Melihat kasus ini
tentu harus ada solusi agar apa yang termandat dalam UU Desa no 6 Tahun 2014
dapat terjacapai sebagaimana yang diharapkan, maka dari itu hal ini sangat erat
kaitannya dalam peran aktif pemuda yang berasal dari desa tersebut. Khususnya
mahasiswa, dapat turut aktif mengontrol dan memantau kinerja desa agar tidak
terjadi kesenjangan pembangunan antara masayarakat dan pemerintah desa. Terkait
pemantauan ini sangat penting dilakukan agar pembangunan desa dapat
bersinergidengan apa yang di harapan oleh pemerintah dan masyarakat setempat.
Ditengah acuh tak
acuh sikap masyarat desa, proses pembangunan menuntut pemuda untuk
mengambil peran aktif dalam pengawasan guna menghidupkan harapan yang sudah
termandat. Pemuda sebagai manusia yang masih memiliki idealisme dan kecakapan
dalam menentukan semangat pembangunan, pemuda haruslah berada di ruang
penyeimbang yang dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi ke depan.
Mengingat pemuda
sebagai agent of chane and agent of controling dalam sebuah perubahan tentu
pemuda harus menjadi solusi ketika di hadapkan dengan sebuah tantangan
menyambut sebuah perubahan. Peran aktif pemuda memang selalu diharapkan tak
terkecuali dalam proses pembangunan desa
Sebagaimana yang
telah di atur dalam UU desa no 6 tahun 2014 pasal 83 tersebut masyarakat maupun
pemuda tidak perlu takut mendapatkan intervensi dari manapun untuk mencari atau
meminta informasi terkait dengan peranan dan perencanaan pembangunan desa
karena memang sudah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan Informasi serta
melayani keperluan segala hal yang menyangkut desa.
Melihat tantangan
dalam proses pembangunan desa kedepannya sangat di perlukan pemuda dalam
mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan di pemerintah desa.
Karena selain pemuda memiliki idealisme yang sangat tinggi, juga tidak banyak
memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya. Maka dari itu
penulis berharap dengan adanya tulisan ini pemuda dapat ikut sadar dan berperan
dalam suatu pembangunan desa kedepanya. Baik dalam proses pengawasan
pembangunan, perencaan, maupun dengan pendanaan desa. Hal ini sangat erat
kaitan dengan hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya, seperti korupsi dan
lainya yang dapat merugikan negara Indonesia dan rakyatnya.






0 comments:
Post a Comment