Banggle, 16 agustus 2017. Pelayanan
darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia
sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan
komersial. Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan
penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor
Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan
fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia
(PMI).
Kegiatan donor darah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Banggle melalui Polindes Desa ini
merupakan kegiatan rutin setiap dua bulan sekali. Salah satuu ytujuan program
ini adalah untuk menunjang program desa sehat.
Drs. Nurhuuda sebagai kepala desa Banggle
menyampaikan, salah satu upaya untuk mensukseskan program desa sehat adalah
dengan terselenggaranya kegiatan donor darah. “Mari kita turut serta
mensuskseskan program desa dengan mengikuti kegiatan dpnor darah yang digelar
oleh Polindes desa. Di samping itu,
banyak sekali manfaat yang diperoleh mengikuti donor darah” jelasnya.
Acara kali busa dikatakan sangat
sukses, karena antusias warga cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan
hadirnya puluhan peserta dari masyarakat
desa Banggle, mulai dari ibu rumah tangga, karanga taruna, perangkat desa dan
lain lain. Ayin






0 comments:
Post a Comment